Senin, 01 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kabupaten Dogiyai
Judul I: 'Sejarah Kab. dogiyai
Pemekaran Kabupaten Dogiyai adalah sebuah kabupaten yang terletak diPropinsi Papua, dan akan dibentuk pada tanggal 04 Januari 20084 berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008, bersama-sama dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya di Papua. Peresmiannya dilakukan oleh Mendagri Mardiyanto pada tanggal 20 Jni 2008 diNabire. Pemekaran kabupaten Dogiyai adalah salah satu ide atau tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Dogiyai. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati kabupaten Nabire Drs.Anselmus Petrus Youw mengeluarkan tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Dogiyai .
Pemekaran ini dikukuhkan dengan keluarnya Undang Undang Nomor 8Tahun 2008 dan diresmikanleh Mendagri Mardiyanto pada tanggal 20 Jni 2008 diNabire dan didampingi oleh Bupati Drs.Anselmus Petrus Youw adalah benar-benar kabupaten dogiyai pisah dari kabupaten induk.
Tujuan Pemekaran Kabupaten Dogiyai adalah untuk mempersingkat rentang kendali (span of control) pemerintah, sehingga azas efektifitas dan efisiensi pelaksanaan bidang pemerintahan dapat terwujud. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercapai pelayanan dalam rangka Otonomi Daerah secara nyata, luas, dinamis dan bertanggung jawab. Meningkatkan efektifitas eksploitasi dan pendayagunaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber perencanaan pembanguna yang terkandung di daerah untuk kesejahraan masyarakat. Mempercepat penyebaran dan pemerataan hasil-hasil pembangunan sehingga akan dapat memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang merata. Memperkokoh sistem pertahanan keamanan wilayah yang merupakan bagian integral dari sistem pertahanan dan keamanan nasional. Memperkokoh sistem pertahanan keamanan wilayah yang merupakan bagian integral dari sistem pertahanan dan keamanan nasional.
1. Kondisi Sosial Geografis Kota Kamuu Moanemani yang ditempatkan sebagai ibu kota kabupaten dogiyai merupakan ibukota yang tak berguna pandagan pemerintah pusat, tetapi bersyukur kepada Allah Yang Maha Kuasa. Kemudian pada masa kolonial Belanda menjadi ibukota Residensi Palembang. Residensi Palembang ini merupakan salah satu dari tiga residensi yang terdapat di Sumatera Bagian Selatan. Luas Karesidenan Palembang kurang lebih 84.692 km2. Daerah Palembang sebagian besar dataran rendah tempat mengalirnya Sungai Musi beserta anak cabangnya. Keterikatan penduduk dengan lalu lintas di perairan Sungai Musi yang padat dengan perahu-perahu dayung dan kapal-kapal yang datang pergi, membawa kota Palembang dijuluki sebagai Venesia van Indie. Satu segi yang paling esensial yang tak dapat diragukan dalam mengulas lingkungan alam Palembang adalah ketergantungan penduduk setempat terhadap lalu lintas perairan sungai. Sungai Musi merupakan sungai terbesar di daerah ini yang membelah dua kota Palembang menjadi dua. Ciri daerah aliran sungai, bukanlah khusus untuk kota Palembang saja, melainkan untuk Sumatera Selatan umumnya. Sebutan lain untuk daerah ini adalah Batanghari Sembilan, suatu istilah "tradisional" untuk menyebut sembilan buah sungai besar yang merupakan anak Sungai Musi, yakni : Klingi, Bliti, Lakitan, Rawa, Rupit, Batang, Leko, Ogan, dan Komering. Bagian barat Palembang merupakan daerah berbukit yang memmanjang hingga kaki Bukit Barisan, khususnya yang terletak antara hulu Sungai Rawas di bagian utara dann Sungai Komering di bagian selatan dengan pusat Dataran Tinggi Gunung Dempo. Dataran tinggi ini terletak 3159 m diatas permukaan air laut, merupakan hulu dari sungai-sungai Batanghari Sembilan. Dataran Tinggi Pasemah terletak antara hulu Sungai Lintang dan Lematang lebih dekat ke kaki Gunung Dempo. Di bagian selatan terdapat Dataran Tinggi Semendo dan Dataran Tinggi Ranau, yang merupakan rangkaian Bukit Barisan yang menjorok ke timur dan berbatasan dengan Lampung di ujung selatan. Di daerah ini terletak Gunung Seminung (1964 m) dengan Danau Ranau di bagian kaki gunung yang berada pada ketinggian 500-700 m. Dataran tinggi ini merupakan hulu Sungai Ogan dan Komering yang mengalir ke dataran rendah. Berbeda dengan kawasan dataran tinggi, datran rendah mencapai luas sekitar 71.000 km2 (83 %) dari luas keseluruhan Palembang. Sebagian besar merupakan kawasan hutan basah berpaya-paya dan hampir sepanjang tahun dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Curah hujan cukup tinggi sekitar 2.500-3.600 mm. Akibatnya genangan air dalam hutan berpaya-paya mempengaruhi struktur tanah. Jenis tanahnya banyak mengandung asam, rapuh, dan berwarna kemerahan. Proporsi energi mineral cukup besar yang dapat menjadi sumber ekonomi tambang yang sangat potensial bagi Palembang. Ciri karakteristik lingkungan alam di sekkitar kawasan dataran rendah ini adalah terbentuknya kantong-kantong lahan tertentu yang secara alami terbentuk karena aliran-aliran sungai. Jenis tanahnya pematang, lebak, rawa, dan talang dengan masing-masing sifatnya mengasilkan pola pertanian khas dataran rendah aliran sungai. Pada awal abad ke-20 penduduk Palembang tercatat 684.710 jiwa. Dibandingkan denganluas tanahnya, keadaan penduduk ini menyajikan proporsi perbandinga yang sangat tidak seimbang. Pada saat yang sama penduduk Jawa dan Madura sekitar 30 juta jiwa. Perbedaan karakteristik lingkungan fisik Palembang ini lazimnya disebut daerah iliran dan uluan yang dipergunakan untuk membedakan antara kawasan dataran rendah dan kawasan dataran tinggi di sekitar aliran sungai-sungai yang bayak mendominasi daerah Karesidenan Palembang. Istilah iliran dan uluan tidak hanya membedakan kondisi geografis saja, melainkan juga menyangkut beberapa khas lainnya, seperti tercermin baik dalam sosio-ekonomi maupun kultur politiknya. Dasar pemisahan antara kedua kawasan itu pada prinsipnya berdasarkan pada tradisi adat setempat, yang dapat diartikan sebagai atura-aturan normatif yang menentukan bentuk perilaku individu dan masyarakat yang mempengaruhi cara hidup mereka selaku anggota masyarakat. Adat juga merupakan kunci mekanisme sosial yang dipelihara bersama secara turun-temurun. Kedua istilah iliran dan uluan ini jelas terlihat dalam sistem ketatanegaraan dalam zaman kesultanan , yang membedakan kawasan ini sebagai daerah Kepungutan dan Sindang. Secara etimologi daerah Kepungutan berasal dari kata pungut, mengacu kepada daerah iliran, di daerah sultan dan para pembesar kesultanan berkuasa secara langsung serta berhak menyelenggarakan bermacam jenis pungutan baik berupa pajak maupun tenaga kerja terhadap rakyatnya. Daerah Kepungutan yang berpusat di kota Palembang merupakan suatu tipe masyarakat perairan sungai dan lebih berorientasi pada perdagangan, yang mempunyai ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan daerah uluan. Kasultanan Palembang berpusat di kota Palembang, sekaligus merupakan bandar pelabuhan sehingga tidak mengherankan jika masyarakatnya sangat heterogen. Bermacam kelompok etnik asing seperti Cina, Arab, dan Eropa turut aktif dalam kegiatan ekonomi. Hal ini juga merupakan salah satu faktor yang membedakan antara kawasan iliran dan uluan. 2. Kondisi Sosial Geografis (lanjutan) Bermacam lapisan sosial terbentuk memberikan warna khas pada daerah kesultanan. Sultan beserta para pembesar yang terdiri dari kelompok bangsawan menempati puncak piramida dalam stratifikasi sosial. Kelompok ini menggunakan regalia dan sistem gelar untuk menunjukkan derajat kebangsawanannya, seperti tumenggung, pangeran, raden, dan yang lebih rendah tingkatnya adalah mas agus. Meskipun gelar kebangsawanan ini pada mulanya diperoleh dari kelahiran, tetapi dapat juga dihadiahkan oleh sultan kepada orang-orang yang dianggap berjasa, antara lain pasirah, yaitu kepala marga, jenang atau raban, orang kepercayaan sultan yang diangkat sebagai pegawai yang bertugas memungut pajak, upeti di daerah-daerah Kepungutan. Para pedagang asing yang tinggal di kota Palembang merupakan pedagang dalam berbagai komoditi dan tingkat yang masing-masing mempunyai cara yang berbeda dalam menjalin kerjasama dengan pihak kesultanan. Mereka menempati kedudukan sebagai pedagang perantara atau biasa disebut makelar dalam jaringan perdagangan lada dan timah. Selain itu ada juga yang menjadi pedagang keliling dengan menggunakan perahu menyediakan barang-barang keperluan sehari-hari dan sebagai buruh perkebunan atau pertambangan. Berlainan dengan pedagang Cina, orang-orang Arab di Palembang merupakan pedagang kaya yang secara finansial lebih kuat daripada pedagang Cina. Kelompok ini tergolong juragan-juragan kaya yang kebanyakan menguasai perdagangan kain dan sebagai pemilik kapal. Tempat tinggal mereka juga mengelompok membentuk satu lingkungan perkampungan tersendiri sebagaimana orang-orang Eropa. Kelebihan mereka dalam memiliki pengetahuan di bidang agama dan tradisi Islam membawa keterlibatan mereka dalam birokrasi kerajaan. Kesultanan Palembang yang merupakan kerajaan Islam, menempatkan urusan agama sebagai bagian yang penting dalam birokrasi kerajaan. Biasanya posisi ini diserahkan kepada orang Arab. Orang Eropa pada umumnya menduduki posisi dalam pemerintahan dan militer, pedagang, pengusaha perkebunan besar, dan pelaksana dalam industri pertambangan. Masih berkaitan dengan daerah iliran, rakyat yang menempati disebut dengan matagawe, yaitu rakyat yang diakui hak dan kewajibannya mendapat perlindungan dari sultan. Sebaliknya sultan juga berhak meminta gawe (tenaga kerja) dari rakyat apabila dibutuhkan untuk suatu kepentingan sultan. Apabila matagawe merupakan sebutan rakyat yang tinggal di daerah Kepungutan bagian pedalaman, maka istilah miji adalah sebutan bagi rakyat kebanyakan yang tinggal di daerah kota Palembang. Kelompok Miji memiliki kedudukan sedikit berbeda dibandingkan dengan matagawe. Mereka umumnya hidup dalam persekutuan-persekutuan di bawah penguasaan bangsawan tertentu. Di daerah Kepungutan dikenal pasirah, yaitu pemimpin marga-marga yang tersebar di daerah pedalaman, yang kekuasaannya mewakili kepentingan penguasa pusat di tingkat lokal. Ciri yang paling menyolok dalam perkmbangan daerah Kepungutan prakolonial adalah bahwa kekuatan pengawasan politik, pratik perdagangan monopoli dan hubungan sosial terpusat di tangan sultan dan para pembesarnya. Hubungan ini bersifat sentralistis. Hal ini juga berbeda dengan kecenderungan yang berlaku di daerah Sindang. Daerah Sindang artinya daerah perbatasan, yaitu daerah uluan yang secara politik lebih bersifat otonom karena kesultanan tidak memiliki otoritas untuk memaksakan hak-haknya sebagaimana yang berlaku di daerah Kepungutan. Kelompok suku di daerah Sindang ini dianggap sebagai kawan seperjuangan yang mendapat perlindungan dari sultan berkat jasa mereka membendung serangan dari Banten (1596). Akan tetapi kelompok ini masih menunjukkan adanya hubungan pengakuan kekuasaan sultan, dilihat dari perilakumereka yang secara periodik menyerahkan hadiah sebagai persembahan upeti kepada sultan. Sekalipun demikian kedudukan kelompok ini bukanlah dalam pengertian matagawe seperti halnya yang berlaku atas rakyat Kepungutan. Penduduk daerah dataran tinggi Sindang adalah kelompok masyarakat kesukuan yang berdiri sendiri secara ekonomi maupun politik. Kelompok suku-suku itu seperti Pasemah, Rejang, Ampat Lawang, Kikim, dan Kisam. Orang Pasemah dan Rejang misalnya, tidak pernah mengakui dan tunduk kepada kekuasaan Sultan Palembang. Mereka memiliki undang-undang sendiri yang disebut Undang-Undang Sindang Merdeka. Masyarakat kesukuan di daerah Sindang itu hanya tunduk kepada kepala sukunya sendiri, di bawah suatu Dewan Jurai Tua yang dikepalai oleh seorang depati. Depati yaitu kepala-kepala sumbai di daerah Sindang dan bukan merupakan bawahan dari sultan. Basis kekuasaan depati dalam lingkungan sumbai terletak pada pertalian kekerabatan dalam satu keluarga tertentu yang dukaitkan dengan genealogis nenek moyang pertama. Dari sudut ekonomi, masyarakat di dataran tinggi Sindang merupakan petani murni, penggarap tanah pertaniannya terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Penduduk pribumi dapat dibedakan antara orang kaya, biasa, dan budak. Orang kaya terdiri dari para elit politik, pemimpin kampung, pedagang besar dan beberapa petani kaya. Setelah masuknya Islam, banyak penduduk yang pergi haji dan mereka kemudian disebut haji. Haji bukanlah simbol status ekonomi melainkan berkaitan dengan keagamaan, meskipun demikian kebanyakan orang yang dapat pergi hajio adalah orang kaya. Mayoritas penduduk adalah merupakan orang biasa yang bekerja sebagai petani. Kemudian masih terdapat kelompok budak, yang dapat dibedakan antara abdi dan orang mengiring. Budak abdi adalah budak yang dihasilkan dari suatu peperangan. Sedangkan orang mengiring adalah perbudakan yang disebabkan karena orang itu mempunyai hutang pada majikan dan dapat dibebaskan kembali setelah hutang dilunasi.
Sementara itu saya pikir cukup enam distrik,walaupun pulau kembar memiliki lima desa/ kepala kampung layak untuk memiliki distrik. Pemekaran dilakukan dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan keamanan dan ketertiban, dan mempercepat pengembangan potensi, yang intinya lebih mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi yang mengharapkan masyarakat yang berdomisili di pulau kembar tak mampu mengklasifikasikan. Saya sangat kwatir kepada masyarakat, bahwa setelah menempati kepala distrik harapan masyarakat malah merusak bukan memfasilitasi. Maka agar kami mengharapkan cukup lima distrik.pelayanan terhadap masyarakat dapat semakin ditingkatkan.
Oleh........odiyaipai Yosias Tebai, suara Apikopa dari pulau kembar Yewei dan Pouya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar